- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NOMOR 254/PDT.G/2020/PN BPP TANGGAL 22 SEPTEMBER 2021, DENGAN SUSUNAN AMAR YANG BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK PERMOHONAN PROVISI DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MENGABULKAN EKSEPSI DARI PIHAK TERBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 254/Pdt.G/2020/PN Bpp tanggal 22 September 2021, dengan susunan amar yang berbunyi sebagai berikut:
- Menolak Permohonan Provisi dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;
- Mengabulkan Eksepsi dari pihak Terbanding semula Tergugat;
- Menyatakan Gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah).
Putusan PT SAMARINDA Nomor 5/PDT/2022/PT SMR |
|
Nomor | 5/PDT/2022/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Kusmunandar |
Hakim Anggota | Kurnia Yani Darmono, Brdjoni Witanto |
Panitera | Trick Briani Idung Maleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Provisi: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PDT/2022/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 5/PDT/2022/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PDT/2022/PT SMR
Statistik9451