- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING/SEMULA PARA PELAWAN TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TANGGAL 30 NOPEMBER 2021 NOMOR 17/PDT.BTH/2021/PN BNA, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SBB.:
- DALAM EKSEPSI
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERBANDING/SEMULA PARA TERLAWAN PENYITA I DAN II UNTUK SELURUHNYA;
- DALAM POKOK PERKARA
- MENYATAKAN PARA PEMBANDING/SEMULA PARA PELAWAN I DAN II SEBAGAI PARA PELAWAN YANG TIDAK BAIK DAN TIDAK BENAR;
- MENOLAK PERLAWANAN PARA PEMBANDING/SEMULA PARA PELAWAN I DAN II UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING/SEMULA PARA PELAWAN I DAN II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA KE-DUA TINGKAT PERADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/semula Para Pelawan tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 30 Nopember 2021 Nomor 17/Pdt.Bth/2021/PN Bna, yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya sbb.:
- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Para Terbanding/semula Para Terlawan Penyita I dan II untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Para Pembanding/semula Para Pelawan I dan II sebagai Para Pelawan yang tidak baik dan tidak benar;
- Menolak perlawanan Para Pembanding/semula Para Pelawan I dan II untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Pembanding/semula Para Pelawan I dan II untuk membayar biaya perkara ini pada ke-dua tingkat peradilan secara tanggung renteng yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 8/PDT/2022/PT BNA |
|
Nomor | 8/PDT/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mansur, Bc.ip. |
Hakim Anggota | H.zulkifli, Bryus Enidar |
Panitera | Jufri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PDT/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 8/PDT/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PDT/2022/PT BNA
Statistik6628