- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan para Penggugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III adalah ahliwaris dari almarhum Haji Fathorrachman ;
- Menyatakan objek sengketa adalah harta peninggalan Haji Fathorrachman yang belum dibagi waris diantara para ahliwarisnya ;
- Menyatakan perbuatan TergugatI dan Tergugat IIadalah melawan hukum ;
- Menyatakan Jual Beli antara BUSAIRI dengan ANDAYANI tidak sah;
- Menyatakan hibah yang dilakukan oleh ANDAYANI kepada Tergugat I tidak sah;
- Menyatakan SHM No. 2588/Desa Genteng Kulon, tanggal 02-10-1999, Surat Ukur Nomor 00258, tanggal 28-07-1999 dengan luas 28 m2 atas nama ANDAYANI yang dihibahkan kepada anaknya bernama AGUS BUDIYANTO (Tergugat I) dengan SHM No. 2588/Desa Genteng Kulon, tanggal 02-10-1999, Surat Ukur Nomor 00258, tanggal 28-07-1999 dengan luas 28 m2, a.n Agus Budiyanto tidak berlaku mengikat;
- Menyatakan segala surat surat yang timbul atas nama TergugatItidak berlaku ;
- Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh TergugatIadalah melawan hukum ;
- Menghukum TergugatIuntuk mengosongkan objek sengketa dari segala miliknya dan dari orang yang mendapat hak dari padanya untuk selanjutnya menyerahkan objek sengketa tersebut kepada para Penggugat ;
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini ;
- MenghukumTergugat I dan Tergugat IIsecara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.6.710.000,00 (enam juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 144/Pdt.G/2021/PN Byw |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Murniati, Hakim Anggota Philip Pangalila |
Panitera | Panitera Pengganti: Poniyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pdt.G/2021/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 144/Pdt.G/2021/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pdt.G/2021/PN Byw
Statistik6747