- Menolak Provisi dari Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat VI untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut atasnya berdiri sebuah rumah bertingkat type 82, Blok A.23, Luas 117 m semula disebut kavling A.19, batas-batas sebelah Utara : Ida Ayu W (Blok C.1.3) dan dr. Sugiyo (Blok C.1.5), Timur : Eko Suciati (Blok A.22), Selatan : Jalan Perumahan, Barat : Tanti (Blok A.24), setempat dikenal dengan sebutan ?Perumahan Madania Residence I?, terletak di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi, Tanggal 31 Oktober 2016, Nomor : 129/Pdt.G/2016/ PN.Byw yang berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde);
- Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat I yang mendapat persetujuan Tergugat II yang menjual kembali obyek sengketa kepada Tergugat III yang jual belinya dibuat dihadapan Tergugat IV selaku PPAT sebagaimana Akta Jual Beli, Nomor : 157/2015, Tanggal 14 Juli 2015, kemudian oleh Tergugat III didaftarkan untuk mendapatkan sertifikatnya kepada Tergugat V yang kemudian dicatat dan didaftar pada Berkas DI.205 : 22156, Tanggal 04 Agustus 2015, DI.207 : 52851, Tanggal 04 Agustus 2015, Sertipikat Hak Milik No. 2883/Desa Genteng Wetan, NIB. 12.37.09.02.03738, Surat Ukur Tanggal 24-04-2012, Nomor 00209/2012, Luas 117 M, nama pemegang hak Gunawan (Tergugat III) adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan jual beli yang dilakukan tersebut tidak beritikad baik ;
- Menyatakan menurut hukum tindakan dan perbuatan Tergugat III, pada tanggal 12 Desember 2015 obyek sengketa dijaminkan sebagai barang jaminan atas hutangnya dan yang dipasang hak tanggungan yang dibuat dihadapan Agus Salim, SH.M.Kn selaku PPAT (Tergugat IV), sebagaimana Akta Pemasangan Hak Tanggungan Nomor : 05090/2015 Perinkat Pertama APHT PPAT Agus Salim, SH.M.Kn (Tergugat IV), Nomor : 173/2015, Tangal 12 Desember 2015, kemudian oleh Tergugat IV dicatat dan didaftar pada Berkas DI.205 : 32410, Tanggal 19 Oktober 2015, DI.307 : 69540, Tanggal 19 Oktober 2015, sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) kepada Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk berkedudukan dan berkantor pusat di Surabaya (Tergugat VI) yang tidak menerapkan sistem kehatian-hatian dan tidak pula melakukan studi kelayakan sebelim memberikan hutang kepada Tergugat III terhadap obyek sengketa, karena itu tindakan dan perbuatan tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat sebagai pemilik yang sah ;
- Menyatakan menurut hukum tindakan dan perbuatan Tergugat VI yang akan melakukan penjualan lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Tergugat VII sebagaimana Surat Pengumuman Kedua Lelang Hak Tanggungan tertanggal 21 Juli 2021 pada Koran Jawa Pos Radar Banyuwangi, pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 pada halaman (14) yang waktu pelaksanaan lelang pada hari Rabu, tanggal 04 Agustus 2021, pukul 10.30 waktu server aplikasi lelang (sesuai WIB), bertempat di Kanto PT Bank Pembangunan Jawa Timur, Tbk KC Banyuwangi (Tergugat VI) dikwalifikasikan juga sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat sebagai pemilik yang sah ;
- Menyatakan menurut hukum terhadap segala bentuk surat-surat/akta-akta/sertipikat-sertipikat yang dibuat dan ditandatangani oleh para Tergugat baik secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendir yaitu Akta Jual Beli Nomor : 157/2015, Tanggal 14 Juli 2015, Akta Pemasangan Hak Tanggungan Nomor : 05090/2015 Perinkat Pertama APHT PPAT Agus Salim, SH.M.Kn (Tergugat IV), Nomor : 173/2015, Tangal 12 Desember 2015, kemudian oleh Tergugat IV dicatat dan didaftar pada Berkas DI.205 : 32410, Tanggal 19 Oktober 2015, DI.307 : 69540, Tanggal 19 Oktober 2015, Sertipikat Hak Milik No. 2883/Desa Genteng - Wetan, NIB. 12.37.09.02.03738, Surat Ukur Tanggal 24-04-2012, Nomor 00209/2012, Luas 117 M, nama pemegang hak Gunawan (Tergugat III), dan Sertipikat Hak Tanggung yang sebab perubahannya berdasar Akta Pemasangan Hak Tanggungan Nomor : 05090/2015 Perinkat Pertama APHT PPAT Agus Salim, SH.M.Kn (Tergugat IV), Nomor : 173/2015, Tangal 12 Desember 2015, serta Surat Pengumuman Kedua Lelang Hak Tanggungan Tergugat VI dengan perantaraan Tergugat VII tertanggal 21 Juli 2021 maupun surat-surat lain yang ada dan/atau akan timbul adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menggantinya dalam keadaan semula ;
- Menyatakan menurut hukum pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan terhadap barang jaminan milik debitur atas nama Gunawan (Tergugat III) yang akan melakukan penjualan lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantara Tergugat VII pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 pada halaman (14) yang waktu pelaksanaan lelang pada hari Rabu, tanggal 04 Agustus 2021, pukul 10.30 waktu server aplikasi lelang (sesuai WIB), bertempat di Kanto PT Bank Pembangunan Jawa Timur, Tbk KC Banyuwangi (Tergugat VI) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum para Tergugat baik secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri untuk menarik kembali segala bentuk surat-surat/akta-akta/sertipikat-sertipikat yang dibuat dan ditanda-tanganinya;
- Menghukum Tergugat V menerbitkan Sertifikat Hak Milik untuk dan atas nama Penggugat;
- Menyatakan apabila Tergugat I dan Tergugat III telah lalai menghalang-halangi dan/ atau tidak melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewisjde), dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya sejumlah Rp.1.000,000,- (satu juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.440.000,- (lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 198/Pdt.G/2021/PN Byw |
|
Nomor | 198/Pdt.G/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khamozaro Waruwu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Philip Pangalila, Br Hakim Anggota Firlando |
Panitera | Panitera Pengganti: Poniyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pdt.G/2021/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 198/Pdt.G/2021/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pdt.G/2021/PN Byw
Statistik11732