- Menyatakan Terdakwa AMIR FUAD S.Si. M.Si. Bin (Alm) ABDUL KARIMterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaAMIR FUAD S.Si. M.Si. Bin (Alm) ABDUL KARIMdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp264.093.229,91 (dua ratus enam puluh empat juta Sembilan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh Sembilan rupiah koma Sembilan satu sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan GampongKegiatan: Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerjaan jembatan milik gampong.
- Bidang: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan GampongKegiatan: Penyediaan operasional pemerintah gampong (ATK, Honor PKPKG Dan PPKG dll)
- Bidang: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan GampongKegiatan: Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan keuchik.
- Bidang: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan GampongKegiatan: Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan gedung/prasarana kantor keuchik.
- Bidang: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan GampongKegiatan: Penyediaan operasional TPG (rapat, ATK, Makan Minum, pakaian seragam, listrik dll)
- Bidang: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan GampongKegiatan: Penyediaan jaminan sosial bagi keuchik dan perangkat gampong.
- Bidang: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan GampongKegiatan: Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat gampong.
- Bidang: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan GampongKegiatan: Penyusunan dokumen perencanaan gampong (RPJMG/RKPG dll0.
- Bidang: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan GampongKegiatan: Pengadaan sarana (aset tetap) perkantoran/ pemerintahan.
- Bidang: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan GampongKegiatan: Penyediaan tunjangan TuhaPeut gampong.
- Bidang: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan GampongKegiatan: Penyusunan dokumen keuangan gampong (APBG,APBG-P,LPJ dll).
- Bidang: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan GampongKegiatan: Penyediaan operasional pemerintah gampong (ATK, honor PKPKG dan PPKG dll).
- Bidang: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan GampongKegiatan: Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat gampong.
- Bidang: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan GampongKegiatan: Penyusunan dan penetapan kebijakan gampong (Qanun/percik dll diluar dokumen rencana pembangunan).
- Bidang: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan GampongKegiatan: Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan gedung/prasarana kantor keuchik.
- Bidang: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan GampongKegiatan: Penyediaan tunjangan TuhaPeut gampong.
- Bidang: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan GampongKegiatan: Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan keuchik.
- Bidang: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan GampongKegiatan: Penyediaan musyawarah perencanaan gampong/pembahasan APBG (Reguler).
- Bidang: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan GampongKegiatan: Penyediaan musyawarah gampong lainnya (Musdes, rembuk gampong non regular)
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pemerintahan GampongKegiatan: Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman).
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan GampongKegiatan: Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana posyandu/polindes/PKD.
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan GampongKegiatan: Penyelenggaraan posyandu (Mkn tambahan, kls bumil, lansia, insentif).
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan GampongKegiatan: Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/ fasilitas jamban umum/MCK umum, dll).
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan GampongKegiatan: pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai gampong/ balai kemasyarakatan)
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan GampongKegiatan: pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum, dll).
- Bidang: Bidang Pemberdayaan MasyarakatKegiatan: pembangunan saluran irigasi tersier/ sederhana.
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan GamponKegiatan: Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik gampong.
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan GampongKegiatan: Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan pemukiman
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan GampongKegiatan: Penyelenggaraan posyandu (mkn tambahan, kls bumil, lansiainsentif)
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan GampongKegiatan: Penyelenggaraan informasi publik gampong (poster, baliho dll).
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan GampongKegiatan: Pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan balai gampong/ balai kemasyarakatan.
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan GampongKegiatan: Pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan sarana & prasarana energialternatif gampong
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan GampongKegiatan: Pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman.
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan GampongKegiatan: Pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan GampongKegiatan: Pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan/pengerasan jalan lingkungan.
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan GampongKegiatan: Pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman.
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan GampongKegiatan: Pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum, dll
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan GampongKegiatan: Pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum, dll.
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan GampongKegiatan: Pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum, dll.
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan GampongKegiatan: Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik gampong.
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan GampongKegiatan: Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik gampong.
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampongkegiatan: Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik gampong.
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampongkegiatan: Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik gampong.
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampongkegiatan: Pengelolaan lingkungan hidup milik gampong.
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampongkegiatan: Pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana kebudayaan atau rumah adat keagamaan milik gampong
- Bidang: Bidang Pembinaan Kemasyarakatankegiatan: Pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana kebudayaan atau rumah adat keagamaan milik gampong.
- Bidang: Bidang Pelaksanaan Pembangunan GampongKegiatan: Pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum, dll.
- Bidang: Bidang Pembinaan Kemasyarakatankegiatan: Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masy. Di Bid hukum & pelindungan masy.
- Bidang: Bidang Pembinaan Kemasyarakatankegiatan: Pembinaan karang taruna/ klub kepemudaan/ olahraga tingkat gampong.
- Bidang: Bidang Pembinaan Kemasyarakatankegiatan: Penyelenggaraan kegiatan majelis taklim dan balai pengajian gampong.
- Bidang: Bidang Pembinaan Kemasyarakatankegiatan: Penyelenggaraan festival kesenian, adat/ kebudayaan, dan keagamaan( HUT RI, PHBI dll).
- Bidang: Bidang Pembinaan Kemasyarakatankegiatan: Penyelenggaraan kegiatan majelis taklim dan balai pengajian gampong .
- Bidang: Bidang Pembinaan Kemasyarakatankegiatan: Santunan sosial untuk anak yatim dan fakir miskin.
- Bidang: Bidang Pembinaan Kemasyarakatankegiatan: Penyelenggaraan kegiatan MTQ, takbiran, dll tingkat gampong.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna |
|
Nomor | 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sadri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eti Astuti, Br Hakim Anggota Edwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Suraiya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 1 (satu) bundel Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun Anggaran 2017. 2. 1 (satu) bundel Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun Anggaran 2018. 3. 1 (satu) bundel Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Perubahan (APBG) tahun Anggaran 2019. 4. 1 (satu) lembar Laporan konsolidasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2018. 5. 1 (satu) lembar Laporan realisasi tahap I & II tahun anggaran 2019. 6. 1 (Satu) Bundel kelengkapan administrasi penyampaian LPJ APBG TA 2019. 7. 1 (Satu) Bundel laporan pertanggungjawaban realisasi APBG tahun anggaran 2019. 8. 1 (satu) lembar laporan pertanggung jawaban realisasi dana desa tahun anggaran 2018. 9. 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban (SPJ) tahun anggaran 2019.Antara lain: 10. 1 (satu) Bundel Anggaran Pendapatan Belanja (APBG Tahun 2018 (berkas pengajuan ADG 40 % Tahap II. 11. 1 (satu) Bundel Anggaran Pendapatan Belanja (APBG Tahun 2018 (berkas pengajuan ADG 40 % Tahap III. 12. 1 (Satu) Bundel Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) Tahun 2018. 13. 1 (satu) bundel Berita Acara Kesepakatan Temuan Hasil Audit Kasus Tahun 2018 pada Gampong Lingkok Busu Tahun Anggaran 2017. 14. 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana Pekerjaan Tahun Anggaran 2018. 15. 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana Pekerjaan Tahun Anggaran 2019. 16. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat (BPS) atau Buku Kas Pembantu Pajak Gampong Lingkok Busu Tahun Anggaran 2019. 17. 1 (satu) bundel Rekening Koran Gampong Lingkok Busu Kantor Capem Beureunuen No. Rekening 081 01.02.650019-0 Tahun 2018. 18. 1 (satu) bundel Rekening Koran Gampong Lingkok Busu Unit Kerja KC Sigli Nomor Rekening 008701034906501 Tahun 2019. 19. 1 (satu) bundel Rekening Koran Gampong Lingkok Busu Unit Kerja KC Sigli Nomor Rekening 008701034906501 Tahun 2020. 20. Foto copy Keputusan Keuchik Lingkok Busu pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Gampong tahun 2019.An. Samsul Bahri. 21. Foto copy Keputusan Keuchik Lingkok Busu pengangkatan Bendahara Gampong Nomor 02 tahun 2018.An. Ilyas. 22. Foto copy Keputusan Keuchik Lingkok Busu Pembentukan Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Gampong tahun 2019.An. Imam Muhajir. 23. Foto copy Surat Pernyataan ibu Keuchik Lingkok Busu An. RAMLAH. 24. Foto copy Tanda Terima Anggaran Posyandu Ta.2017 s/d 2019. 25. Foto copy Slip penyerahan Dana BUMG tahun 2018. 26. Foto copy RAB belanja Riil Gampong Lingkok Busu tahun 2019. 27. Foto copy Buku kas BUMG Gampong Lingkok Busu beserta Foto copy Rekening Bank. 28. Tanda Penyetoran Ke RKUG oleh Sdr. Ilyas dan Razali senilai Rp.117.216.788,- (seratus tujuh belas juta dua ratus enam belas ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah). MENYATAKAN BARANG BUKTI NOMOR. 1 (SATU) SAMPAI DENGAN NOMOR. 28 (DUA PULUH DELAPAN) DIKEMBALIKAN KE PIHAK PEMERINTAH DESA / GAMPONG. 29. Uang Sejumlah Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua Juta Rupiah) dari Sdr. Munawir. BARANG BUKTI TERSEBUT DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DIKONVERSI MENJADI UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA. 30. Uang penyusun APBG dari pihak ke-3 sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dari Sdr. Munawir. BARANG BUKTI TERSEBUT DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DIKONVERSI MENJADI UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA. 31. Uang Sejumlah Rp.82.312.346,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tiga ratus empat puluh enam Rupiah) dari Sdr. Ilyas dan Rajali. BARANG BUKTI TERSEBUT DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DIKONVERSI MENJADI UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA. 7. Membebani Terdakwauntuk membayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna
Statistik13661