- Menyatakan Terdakwa Rusliani Alias Ma?Inkha Binti Rusdin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakmembeliNarkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan Pidana Penjaraselama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 2 (dua) Paket Plastik berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 49,2604 gram
- 2 (dua) buah Pasta gigi merk Pepsodent
- 2 (dua) lembar potongan isolasi bening
- 2 (dua) lembar kertas Aluminium foil
- 3 (tiga) buah Kartu ATM Bank BRI
- 1 (satu) buah Dos paket pengiriman
- 1 (satu) unit HP Merk Oppo warna biru (082191192781)
- 1 (satu) buah tas warna hitam
- 4 (empat) lembar resi / bukti transfer bank BRI
- 1 (satu) buah Flashdisk berisikan rekaman CCTV
Putusan PN Belopa Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Blp |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2021/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Hidayat, Hakim Anggota Iustika Puspa Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Jafar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk dimusnahkan Terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Blp.zip
- Download PDF
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Blp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2021/PN Blp
Statistik11444