- Menyatakan Terdakwa JONI N TEDING Alias IWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Memalsukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu dan Menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Yang Palsu? sebagaimana dakwaan alternatif ke-2 (dua);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 172 (seratus tujuh puluh dua) Batang volume 19,1783 M3 (sembilan belas koma satu tujuh delapan tiga meter kubik) kayu olahan jenis Tanjung (Karikis) kelompok jenis indah II;
- 1 (satu) Buah kunci mobil;
- 1 (satu) Unit mobil truck merk Hino warna biru muda dengan Nomor Polisi DN 8494 LA;
- 1 (satu) Lembar STNK mobil dengan nomor : 20950493, Nomor Register DN 8494 LA dengan pemilik ARFAN JAMALUDDIN;
- 1 (satu) Lembar Dokumen SKSHH Nomor Seri KO.A.0534906.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Belopa Nomor 112/Pid.B/LH/2021/PN Blp |
|
Nomor | 112/Pid.B/LH/2021/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silviany S. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Hidayat, Hakim Anggota Yohanes Richard Tri Arichi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Alauddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara; Dikembalikan Kepada Saudara Arfan Melalui Saudara Andi Muh Safri; Terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.B/LH/2021/PN_Blp.zip
- Download PDF
- 112/Pid.B/LH/2021/PN_Blp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.B/LH/2021/PN Blp
Statistik12863