- Barang:
- 1 (satu) buah rapid test urine merk Drug Abuse Tes Kode MET.
- Berupa surat-surat:
- 1 (Satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Urine dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Pemerintah Aceh No. 445.5/345/BLKA/l 1/2021 tanggal 15 Juli 2021 tentang Hasil Analisa Pemeriksaan Urine Terdakwa.
- 1 (Satu) lembar photo barang bukti berupa 1 (satu) buah rapid test urine merk Drug Abuse Tes Kode MET.
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 85-K/PM.I-01/AD/XII/2021 |
|
Nomor | 85-K/PM.I-01/AD/XII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Syawaluddinsyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gatot Sumarjono, Hakim Anggota Amriandie |
Panitera | Panitera Pengganti Teddy Septiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Saifullah Ilham, Sertu, NRP 21100248130189, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer TNI AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85-K/PM.I-01/AD/XII/2021.zip
- Download PDF
- 85-K/PM.I-01/AD/XII/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 152 K/MIL/2022
Pertama : 85-K/PM.I-01/AD/XII/2021
Statistik18676