Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 84-K/PM.I-01/AD/XII/2021 |
|
Nomor | 84-K/PM.I-01/AD/XII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amriandie |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gatot Sumarjono, Hakim Anggota Letkol Chk Syawaluddinsyah |
Panitera | Panitera Pengganti Ageng Suyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Khairul Ikhsan, Kopda NRP 31050044710181 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu: ?Tanpa Hak Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman?. Dan Kedua: ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri". 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana Pokok : Penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan Denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer TNI AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 1,5 (satu koma lima) gram Narkotika jenis Sabu. 2) 1 (satu) buah alat hisap (bong). 3) 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant. Dirampas untuk dimusnahkan. 4) 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam. 5) 1 (satu) unit Handphone Lipat Merk Samsung warna hitam. 6) 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol BK 4588 AC. 7) Uang tunai sebesar Rp. 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-surat : 1) 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboraoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sumut Nomor LAB : 7763/NNF/2021 tanggal 17 September 2021 yang ditanda tangani Wakabidlabfor Polda Sumut a.n. AKBP Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si NRP 75100926. 2) 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboraoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sumut Nomor LAB : 7764/NNF/2021 tanggal 17 September 2021 yang ditanda tangani Wakabidlabfor Polda Sumut a.n. AKBP Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si NRP 75100926. 3) 1 (Satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan urine dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Pemerintah AcehNomor 445.5/581/BLK/IX/2021 tanggal 9 September 2021 yang ditanda tangani penanggung jawab petugas teknis a.n Riana Dewi, SKM Nip 197404071996032001. 4) 2 (dua) lembar Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor 512-S/BAP.S1/09-21 tanggal 9 September 2021 yang ditanda tangani pemimpin cabang a.n Syarwani. S.H NIK. P80877 beserta lampiran. 5) 3 (tiga) lembar Foto paket Narkotika Jenis sabu, Sepeda Motor a dan timbangan digital yang disita dari Terdakwa. 6) 1 (satu) lembar Surat Permohonan persetujuan penyitaan barang bukti dari Polresta Banda Aceh nomor B/1341 s/IX/RES .2/2021/NKB tanggal 9 September 2021 yang ditanda tangani Kapolresta Banda Aceh a.n. Rustam Nawawi, S.I.K NRP. 83101450. 7) 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyitaan dari Polresta Banda Aceh nomor SP.Sita/13/IX/Res..2/2021/Sat Resnarkoba tanggal 7 September 2021 yang ditanda tangani Kapolresta Banda Aceh a.n. Rustam Nawawi, S.I.K NRP. 83101450. 8) 1 (satu) lembar Berita Acara Penyitaan dari Polresta Banda Aceh tanggal 8 September 2021 yang ditanda tangani Penyidik Polresta Banda Aceh a.n. Afkar Zilhikmah, NRP. 89020396. Tetap melekat dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa agar tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84-K/PM.I-01/AD/XII/2021.zip
- Download PDF
- 84-K/PM.I-01/AD/XII/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84-K/PM.I-01/AD/XII/2021
Statistik15157