Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 92-K/PM.I-01/AD/XII/2021 |
|
Nomor | 92-K/PM.I-01/AD/XII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amriandie |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gatot Sumarjono, Hakim Anggota Letkol Chk Syawaluddinsyah |
Panitera | Panitera Pengganti Ageng Suyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Fandy Anggoro, Sertu NRP 21160079600797 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penipuan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 5 (lima) bulan, Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan tindak pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang: 1 (satu) buah buku tabungan BRI milik Sdri. Heza Yufinata Puspitaningrum (Saksi-6). Dikembalikan kepada Sdri. Heza Yufinata Puspitaningrum. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank BRI milik Sdri. Karnila transfer dari rekening a.n. Sdri. Karnila ke Sdri. Heza Yufinata Puspitaningrum tanggal 21 Oktober 2020 sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan pada tanggal 23 Oktober 2020 sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah). 2) 1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank BRI milik Sdri. Heza Yufinata Puspitaningrum transfer dari rekening a.n. Sdri. Karnila ke Sdri. Heza Yufinata Puspitaningrum tanggal 21 Oktober 2020 sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan pada tanggal 23 Oktober 2020 sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah). 3) 7 (tujuh) lembar Berita Acara Pemeriksaan Sertu Fandy Anggoro. Tetap melekat dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92-K/PM.I-01/AD/XII/2021.zip
- Download PDF
- 92-K/PM.I-01/AD/XII/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92-K/PM.I-01/AD/XII/2021
Statistik18255