- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 566/PDT.G/2020/PN MDN. TANGGAL 26 AGUSTUS 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SURAT PERNYATAAN PENITIPAN UANG TERTANGGAL 11 JANUARI 2011 TERSEBUT YANG DIMAKNAI SEBAGAI PINJAMAN UANG ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM SERTA MENGIKAT ADANYA BAGI TERBANDING SEMULA TERGUGAT DAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI;
- MENYATAKAN DALAM HUKUM, BESARNYA PINJAMAN UANG YANG DITERIMA TERBANDING SEMULA TERGUGAT DAN HARUS DIKEMBALIKAN KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ADALAH SEBESAR RP 770.000.000,00 (TUJUH RATUS TUJUH PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN PERINCIAN:
- SEBESAR RP 520.000.000,00 (LIMA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH) SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM CEK BANK DANAMON B1 NO.641074 TERTANGGAL 12 JANUARI 2011 JO SURAT PINJAMAN/PENITIPAN UANG TERTANGGAL 11 JANUARI 2011;
- SEBESAR RP 250.000.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) SESUAI DENGAN BILLYET GIRO D4 NO.115376 TERTANGGAL 23 PEBRUARI 2011 DENGAN NILAI NOMINAL RP 250.000.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) JO PEMINDAH BUKUAN KE DALAM REKENING TERGUGAT DI BANK DANAMON DENGAN NOMOR 000051996171 PADA 23 PEBRUARI 2011;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI BUNGA KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT, SEBESAR RP 415.800.000,- (EMPAT RATUS LIMA BELAS JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) SECARA TUNAI, SEKETIKA DAN SEKALIGUS;
- MENYATAKAN DALAM HUKUM, SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 70 TERTANGGAL 6 JULI 1993 YANG MASIH TERCATAT ATAS NAMA HAJJAH CHADIJAH AMIN, HASANAH ABDULLAH FADLI ABDULLAH, FADILLAH ABDULLAH, HUSNA ABDULLAH, ZULKARNAEN ABDULLAH (IC.TERGUGAT), CHALIDIN ABDULLAH, CHAIRIAH ABDULLAH DAN CHAIRULLAH ABDULLAH ADALAH SAH SEBAGAI JAMINAN ATAS PINJAMAN UANG SEBESAR RP 520.000.000,00 (LIMA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH) SEBAGAIMANA TERMAKTUB DALAM SURAT PENITIPAN UANG TERTANGGAL 11 JANUARI 2011 SEBESAR RP 520.000.000,00 (LIMA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH) DAN BILLYET GIRO BANK DANAMON D4 NO.115376 TERTANGGAL 23 PEBRUARI 2011 DENGAN NILAI NOMINAL RP 250.000.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) TERSEBUT;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK DUA TINGKAT PENGADILAN, DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA.
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 566/Pdt.G/2020/PN Mdn. tanggal 26 Agustus 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan surat Pernyataan Penitipan Uang tertanggal 11 Januari 2011? tersebut yang dimaknai sebagai pinjaman uang adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat adanya bagi Terbanding semula Tergugat dan Pembanding semula Penggugat;
- Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan dalam hukum, besarnya Pinjaman Uang yang diterima Terbanding semula Tergugat dan harus dikembalikan kepada Pembanding semula Penggugat adalah sebesar Rp 770.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan perincian:
- Sebesar Rp 520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam Cek Bank Danamon B1 No.641074 tertanggal 12 Januari 2011 jo surat Pinjaman/Penitipan Uang tertanggal 11 Januari 2011;
- Sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan Billyet Giro D4 No.115376 tertanggal 23 Pebruari 2011 dengan nilai nominal Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) jo pemindah bukuan ke dalam rekening Tergugat di Bank Danamon dengan Nomor 000051996171 pada 23 Pebruari 2011;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi bunga kepada Pembanding semula Penggugat, sebesar Rp 415.800.000,- (Empat ratus lima belas juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus?;
- Menyatakan dalam hukum, Sertipikat Hak Milik Nomor 70 tertanggal 6 Juli 1993 yang masih tercatat atas nama Hajjah Chadijah Amin, Hasanah Abdullah Fadli Abdullah, Fadillah Abdullah, Husna Abdullah, Zulkarnaen Abdullah (ic.Tergugat), Chalidin Abdullah, Chairiah Abdullah dan Chairullah Abdullah adalah sah sebagai jaminan atas Pinjaman Uang sebesar Rp 520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta rupiah)? sebagaimana termaktub dalam surat Penitipan Uang tertanggal 11 Januari 2011 sebesar Rp 520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta rupiah) dan Billyet Giro Bank Danamon D4 No.115376 tertanggal 23 Pebruari 2011 dengan nilai nominal Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara untuk dua tingkat pengadilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya.
Putusan PT MEDAN Nomor 560/Pdt/2021/PT MDN |
|
Nomor | 560/Pdt/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota | Brarifin, Parlas Nababan |
Panitera | Asrin Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 560/Pdt/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 560/Pdt/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 560/Pdt/2021/PT MDN
Statistik10165