- Menyatakan Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada 29 Maret 2004, di Wihara Pekong Kaoming Percut Sei Tuan Deli Serdang di hadapan Pemuka Agama Buddha secara hukum dan agama.
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada 29 Maret 2004, di Wihara Pekong Kaoming Percut Sei Tuan Deli Serdang tercatat di Kantor Pencatatan Sipil tercatat dalam kutipan Akta Perkawinan No. 42/2004 Tanggal 29 Maret 2004 telahdidaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli SerdangadalahPutus Karana Perceraian
- Menyatakan, bahwa anak Penggugat dan Tergugat, yaitu:
- Michelle Tania (Pr), lahir di Pekan Baru, 21 November 2005
- Angeline Cetta Tanoto(Pr), lahir di Medan 08 Oktober 2010
- Gilson Edith Tanoto(Lk), lahir di Medan 22 November 2011
- Patricia Cetta Tanoto (Pr), lahir di Medan, 22 Februari 2015
- Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu untuk mengirimkan Salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap tanpa materai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lubuk Pakam Deli Serdang (DAN DITERUSKAN/DITEMBUSKAN KE CATATAN SIPIL DELI SERDANG) untuk dicatat pada bagian pinggir dari catatan perkawinan untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukan untuk itu.
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara, yang hingga hari ini ditaksir sejumlah Rp. 1.810.000,- (satu juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 231/Pdt.G/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 231/Pdt.G/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marsal Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asraruddin Anwar, Br Hakim Anggota Rina Sulastri Jennywati |
Panitera | Panitera Pengganti: Basariah Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Adalah berada dalam asuhan Penggugat selaku ibu kandungnyasampai anak tersebut sudah dewasa |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pdt.G/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 231/Pdt.G/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pdt.G/2021/PN Lbp
Statistik6410