- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah konsensus hibah hak atas tanah untuk Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi yang lahir pada tahun 2003;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi yang tidak melakukan kewajiban untuk memberikan persetujuan hibah secara tertulis adalah wanprestasi;
- Memerintahkan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk memberikan persetujuan hibah secara tertulis kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dengan tanpa syarat;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk patuh serta melaksanakan isi putusan;
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonpensi dari Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum kepada Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp 1.916.500,00 (Satu juta sembilan ratus enam belas ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Klk |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putri Nugraheni Septyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuri Mulyandari, Br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Hairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI; DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2021/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2021/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2021/PN Klk
Statistik9924