- Menyatakan Terdakwa I RAHMAN IDUNG RABA Bin RABA (Alm), Terdakwa II JULIATNUR Bin RAHMAN IDUNG RABA, dan Terdakwa III ANTONIUS EKO NOVIANTO Anak dari FRANSISKUS GALDIRUS tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta secara tidak sah memanen hasil perkebunan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil dumptruck merk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi KH 8309 AM, nomor rangka : MHMFE74P5CK071567, nomor mesin : 4D34TH57005 atas nama CV. EGIANUR beserta 1 (satu) buah kunci kontak merk Mitsubishi dan STNK
- 4.340 (empat ribu tiga ratus empat puluh) kg buah jenis kelapa sawit
- 1 (satu) buah dodos dengan panjang 2,40 (dua koma empat puluh) meter
- 1 (satu) buah egrek dengan panjang 3,10 (tiga koma sepuluh) meter
- 1 (satu) buah tojok besi warna hitam dengan panjang besi 1 (satu) meter
- 1 (satu) buah tojok besi warna hitam dililit menggunakan tali ucus dengan panjang besi 1 (satu) meter
- 1 (satu) buah tojok besi warna putih dengan panjang besi 1 (satu) meter
- 1 (satu) buah angkong / arco dorong merk TRISTAR warna merah
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 262/Pid.Sus/2021/PN Klk |
|
Nomor | 262/Pid.Sus/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putri Nugraheni Septyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuri Mulyandari, Br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Kiki Hidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada PT. SUSANTRI PERMAI melalui Saksi RISKY YANRISYAH HASIBUAN, SP Bin JULPAN HASIBUAN (Alm); Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 262/Pid.Sus/2021/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 262/Pid.Sus/2021/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pid.Sus/2021/PN Klk
Statistik6016