- Menyatakan Terdakwa I KASPUL Bin SUKMA (Alm) dan Terdakwa II SULIANI Binti BUNGAI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah plastik klip berisi Kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25,03 gram terdiri dari berat kristal 23,67 gram dan berat plastik 1,36 gram
- 1 (satu) buah sobekan plastic warna putih
- 1 (satu) buah jaket warna merah merek de corp
- 1 (satu) buah pipet kaca
- 1 (satu) buah mancis warna merah
- 1 (satu buah Hanphone merek Xiaomi warna hitam
- 1 (satu) buah Hanphone merek Oppo warna biru
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 264/Pid.Sus/2021/PN Klk |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuri Mulyandari, Br Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Rusadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 264/Pid.Sus/2021/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 264/Pid.Sus/2021/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pid.Sus/2021/PN Klk
Statistik6823