- Menyatakan terdakwa DION Terdakwa I MARIO SETA BAGASKARA Als KEMPES Bin MOHAMMAD LULIK, bersama-sama terdakwa II DION SURYA PRADANA Bin SUHARIANTO, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang jika kekerasan mengakibatkan luka berat? sesuai dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu)Tahun dan 5(lima) Bulan dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama.4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Pecahan kaca;
- Pecahan botol minuman keras jenis bir bintang;
- Pecahan batako;
- Spion sepeda motor
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah dengan No. Pol: S-5685-PQ, tahun pembuatan 2012, No. Ka: MII33C1005CK881943 No. Sin: 3C1882959.
- 1 (satu) buah jaket jamper warna hitam
- 1 (satu) buah jaket jumper warna orange tua bertuliskan ?RUSS?
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam Streap Hijau No Pol Ag 5142 UK dengan kunci kontak sepeda Motor.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, warna putih tahun pembuatan 2016, No. Pol: AG-3899-UH, dengan No. Ka: MH1JF0115GK453783, No. Sin: JFU1E2454494 berikut dengan kunci kontak sepeda motor tersebut
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN NGANJUK Nomor 13/Pid.B/2022/PN Njk |
|
Nomor | 13/Pid.B/2022/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamuji |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Adiyaksa David Pradipta, Hakim Anggota Dyah Ratna Paramita |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mujiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya Dirampas untuk dimusnahkan (seluruhnya Dikembalikan kepada saksi ANDRI R) (dirampas untuk dimusnahkan) (dirampas untuk dimusnahkan) (dikembalikan kepada saksi MAHFUD AGUNG) (seluruhnya dikembalikan kepada terdakwa II DION SURYA PRADANA Bin SUHARIANTO) |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.B/2022/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 13/Pid.B/2022/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.B/2022/PN Njk
Statistik236