- Menyatakan Terdakwa DANIEL YUDISTHIRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat secara terorganisir tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Plastik hijau didalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 52,13 (lima puluh dua koma tiga belas) gram.
- 1 (satu) buah Tas warna coklat motif merah.
- 1 (satu) buah Plastik bertuliskan tembakau Simadu Putra berisi Tembakau biasa.
- 1 (satu) buah Plastik klip besar berisi 22 buah Plastik klip kecil masing-masing berisi tembakau sintetis.
- 1 (satu) pack Plastik klip kecil.
- 14 (empat belas) pack Plastik hitam bekas pembelian tembakau sintetis.
- 1 (satu) buah HP OPPO A3S warna ungu tanpa simcard milik DANIEL YUDISTHIRA.
- 1 (satu) buah HP VIVO Y50 warna ungu simcard 0895421650192 milik DANIEL YUDISTHIRA.
- 1 (satu) buah HP OPPO A5 warna hitam simcard 089635716979 milik AZZAHRA SISILIA HENDATI.
Putusan PN BANDUNG Nomor 1106/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 1106/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulistiyono, Br Hakim Anggota Erry Iriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Iar Sugiarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara Azzahra. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1106/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik15821