- Menyatakan Terdakwa YOGI FIRMAN Bin EMON SURAHMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas selempang warna hijau yang dikenakan terdakwa didalamnya berisi : 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi : 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 9 (Sembilan) plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisi Kristal warna putih sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi Kristal warna putih sabu, 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisi Kristal warna putih sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi : 8 (delapan) gulungan kecil lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening dibungkus tissu warna putih berisi Kristal warna putih sabu, 1 (satu) gulungan kecil solasi kertas warna putih berisi Kristal warna putih sabu, 1 (satu) buah timbangan digital berbentuk remote mobil warna hitam silver, 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik bekas air mineral, 1 (satu) buah solasi kertas warna putih, 1 (satu) buah solasi kertas warna bening, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus sedotan warna putih, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam.
Putusan PN BANDUNG Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sontan Merauke Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taryan Setiawan, M.hbr Hakim Anggota A. A. Gede Susila Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Yullyus Rhamdhany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2022/PN Bdg
Statistik15818