- Menyatakan Terdakwa I. Surya Bakti Alias Ongah dan Terdakwa II.Saparuddin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permukatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Surya Bakti Alias Ongah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan dan Terdakwa II. Saparuddin dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan denda masing-masing sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram yang dibalut dengan tisu dan dibungkus dengan lakban warna coklat;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vipro;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BK. 6314 QAF;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 11/Pid.Sus/2022/PN Kis |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2022/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Miduk Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, M.hbr Hakim Anggota Tetty Siskha. |
Panitera | Panitera Pengganti Meilan Monanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus/2022/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus/2022/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2022/PN Kis
Statistik229