- Menyatakan Terdakwa ANTO ALS. PAK DE BIN ALM. SAIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Mendapat Izin Dengan Sengaja Memberikan Kesempatan Untuk Permainan Judi Dan Menjadikannya Sebagai Pencarian?, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme C11 Warna Hijau beserta sarung Handphone merk Dg. Ming warna abu-abu gelap;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Evercoss Warna Hitam;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Bri dengan nomor 6013013048235563;
- 1 (satu) lembar struck deposit ke situs Toto88 a.n. Eneng Komalasari;
- 1 (satu) lembar kertas rumus nomor togel;
- 1 (satu) lembar kertas kecil rekapan yang dipesan pembeli bertuliskan 42x5 32x5 52x5, 15 Angka;
- 1 (satu) buah pena warna orange putih;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Levi?s;
- 1 (satu) pcs baju kemeja lengan pendek warna krem merk Barcelona;
- 1 (satu) pcs celana panjang warna coklat merk Caldin 068;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Bri dengan nomor 6013013048235563;
- Uang tunai sejumlah Rp243.000,00 (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 881/Pid.B/2021/PN Bls |
|
Nomor | 881/Pid.B/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldi Pangrestu, Br Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki |
Panitera | Panitera Pengganti: Asnim Arina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 881/Pid.B/2021/PN Bls
Statistik1113