Putusan PA TRENGGALEK Nomor 0416/Pdt.G/2015/PA.TL |
|
Nomor | 0416/Pdt.G/2015/PA.TL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PA TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Farid, Brhakim Anggota Akhmad Muntafa |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Zainal Farid, Brhakim Anggota Akhmad Muntafa, Br Hakim Anggota Moh. Thoha |
Panitera | Hj. Rum Ichtiromah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi tergugat/penggugat rekonpensi ;DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menolak selebihnya ;2. Menyatakan barang sengketa berupa : a. Tanah milik sebagaimana tersebut pada point 4a posita gugatan Penggugat yang berada di ................., Kab.Trenggalek dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam surat bukti P4 ; b. Rumah yang berdiri di atas tanah yang tersebut pada diktum point 2 no.1, sebagaimana diuraikan pada point 4b posita gugatan Penggugat ; c. Sebagian isi rumah yang berada di dalam rumah sebagaimana tersebut pada diktum point 2 no.2 sebagaimana dimaksud pada point 4e posita gugatan Penggugat yang berupa satu stel meja kursi yang sudah diperbaiki oleh Tergugat dengan ciri beklet warna merah kembang-kembang, serta yang tersebut pada posita point 4e sub 2,3,4 dan 5 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------ adalah harta bersama milik penggugat dan tergugat; 3. Menghukum tergugat untuk membagi dua dengan masing-masing bagian sama, seluruh harta bersama sebagaimana dimaksud pada diktum point 2 nomor 1,2 dan 3 tersebut dan menyerahkan separuh bagian dari padanya kepada penggugat ;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan menolak selebihnya ;2. Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat nafkah madliyah sebesar Rp. ..........,- dan nafkah 3 orang anak sebesar Rp. ..........,- sehingga seluruhnya sebesar Rp. .........,- (........... rupiah) ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2397000,- (dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) kepada penggugat |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0416/Pdt.G/2015/PA.TL.zip
- Download PDF
- 0416/Pdt.G/2015/PA.TL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0416/Pdt.G/2015/PA.TL
Statistik5220