- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Alm. Ahmad Yani Batee telah meninggal dunia pada tahun 2000, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut;
- ASATIA BATEE (Istri);
- ISMAIL BATEE (anak laki-laki);
- MASMIA BATEE (anak perempuan);
- SAFARMAN BATEE (anak laki-laki);
- SYAHARMAN BATEE (anak laki-laki);
- Menetapkan harta peninggalan 1 (satu) bidang tanah dengan luas tanah 8027 m2 yang terletak di Desa Soewe, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, (objek 3.1) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah/Kebun Milik Murniwati Laowo, Ukuran 151,88 Meter.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah/Kebun Milik Edieli Siloto, Ukuran 121,33 Meter.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rorogo Laoli, Ukuran 59,34 Meter.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Parit Pengairan, Ukuran 27,12 Meter dan Tanah/Kebun Milik Mesra Diman Zebua, Ukuran 26,97 Meter dan 34,99 Meter.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris alm. Ahmad Yani Batee adalah sebagai berikut:
- ASATIA BATEE (Istri) mendapat bagian 1/8;
- MASMIA BATEE (anak perempuan) mendapat bagian 7/40;
- SAFARMAN BATEE (anak laki-laki) mendapat bagian 14/40;
- SYAHARMAN BATEE (anak laki-laki) mendapat bagian 14/40;
- Menghukum seluruh ahli waris untuk membagi harta waris sebagaimana tersebut dalam dictum angka 3 (tiga) sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut dalam dictum angka 4 (empat) dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual secara lelang di muka umum pada Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi di antara ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Para Penggugat pada petitum angka 3.2, 3.3, 3.4, 3.5, 3.7, dan 1 (satu) unit rumah semi permanen diatasnya peninggalan (alm) Ahmad Yani Batee serta petitum angka 6, 7, 9, dan 12;
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat I serta seluruh turut Tergugat untuk patuh dan taat pada isi putusan ini;
- Menyatakan selain dan selebihnya tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 5.110.000,00 (lima juta seratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA GUNUNG SITOLI Nomor 27/Pdt.G/2021/PA.Gst |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2021/PA.Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuad. Ghozali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Afif, Ibr Hakim Anggota Aulia Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Khoirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
adalah harta warisan Alm. Ahmad Yani Batee yang belum di bagi waris: |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2021/PA.Gst
Statistik15524