- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi.
- Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konpensi (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya.
- Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar nafkah iddah kepada Pengguat Rekonpensi selama tiga bulan seluruhnya sejumlah Rp9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonpensi berupa uang sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar nafkah iddah dan mut?ah sebagai mana tercantum dalam diktum angka 2 dan 3 di atas kepada Penggugat Rekonpensi, sebelum Tergugat Rekonpensi mengucapkan ikrar talaknya terhadap Penggugat Rekonpensi.
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan harta bersama berupa
Putusan PA PANGKAL PINANG Nomor 63/Pdt.G/2022/PA.Pkp |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2022/PA.Pkp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal M. Rasyid |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal M. Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti Jaka Ramdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi 5.1. 1 (satu) buah rumah subsidi tipe 36 dengan ukuran tanah 100 M2 yang terletak di KOTA PANGKALPINANG. 5.2. 1 (satu) unit mobil Ertiga warna putih metalik, dengan nomor Polisi BN XXXX PX, tahun 2016, nomor rangka MHYKZE81SGJ330405, nomor mesin K14BT1207079 (belum balik nama, masih atas nama DY). 5.3. 1 (satu) bidang tanah dengan ukuran 6 x 25 meter yang terletak di KABUPATEN BANGKA TENGAH Kepada Penggugat Rekonpensi, menjadi milik penuh Penggugat Rekonpensi. Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp446.000,-(empatratus empat puluh enamribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2022/PA.Pkp.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2022/PA.Pkp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2022/PA.Pkp
Statistik2916