- Menyatakan Terdakwa INDRA Bin UDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyediakan Narkotika golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman?, sebagaimana Dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak di bayar diganti paidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah daijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Tunai sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
- 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 5 cm berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) gram atau berat bersih 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 5 cm berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram atau berat bersih 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 5 cm berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram atau berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- 1 (satu) buah sarung kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH POCKET SCALE;
- 100 (seratus) bungkus plastik klip transparan kosong ukuran 3 cm x 5 cm;
- 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang digunakan untuk sendok sabu;
- 1 (satu) buah karung kosong bekas beras merek Dua Pohon Kelapa;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 355/Pid.Sus/2021/PN Pbu |
||
Nomor | 355/Pid.Sus/2021/PN Pbu | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|
Kata Kunci | Narkotika | |
Tahun | 2022 | |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 | |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Apriadi | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Karyono, Br Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel | |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Zarqoni | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
|
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 | |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 355/Pid.Sus/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 355/Pid.Sus/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 355/Pid.Sus/2021/PN Pbu
Statistik8011