Putusan PT PEKANBARU Nomor 109/PDT/2013/PT PBR |
|
Nomor | 109/PDT/2013/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hesmu Purwanto |
Hakim Anggota | Sabar Tarigan Sibero, Brhj. Wagiah Astuti |
Panitera | Smhk, Tabrani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN PARA PEMBANDING/PARA PENGGUGAT ; -- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG NOMOR : 09/PDT.G/ 2012/PN.BKN TANGGAL 13 MARET 2013 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; DENGAN MENGADILI SENDIRI : 1. MENYATAKAN PARA TERGUGAT/TERBANDING TIDAK HADIR WALAUPUN TELAH DIPANGGIL DENGAN PATUT ; 2. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT /PARA PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN DENGAN VERSTEK ; 4. MENYATAKAN DUA BIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN PASIR PUTIH RT.02/RW.II DUSUN I DESA TANAH MERAH KECAMATAN SIAK HULU KABUPATEN KAMPAR MASING-MASING UKURAN DAN BATAS-BATASNYA ADALAH :
BIDANG TANAH KEDUA YAITU : 5. MENYATAKAN MASING-MASING : 6.MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SELEBIHNYA ; 7.MENGHUKUM PARA TERGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).; |
Catatan Amar |
Menerima permohonan banding yang diajukan para Pembanding/Para Penggugat ; -- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 09/Pdt.G/ 2012/PN.BKN tanggal 13 Maret 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; DENGAN MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan para Tergugat/Terbanding tidak hadir walaupun telah dipanggil dengan patut ; 2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat /Para Pembanding untuk sebagian dengan Verstek ; 4. Menyatakan dua bidang tanah yang terletak di Jalan Pasir Putih RT.02/RW.II Dusun I Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar masing-masing ukuran dan batas-batasnya adalah :
Bidang Tanah Kedua yaitu : 5. Menyatakan masing-masing : 6.Menolak gugatan Para Penggugat/Pembanding untuk selebihnya ; 7.Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 109/PDT/2013/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 109/PDT/2013/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 109/PDT/2013/PT PBR
Statistik11480