- Menyatakan Terdakwa nama Angga tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta tanpa hak atau melawan hokum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara tersebut;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah goni warna putih yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungku splastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Qingshan berisikan narkotika jenis sabuseberat 1.000 (seribu) gram netto.
- 1 (satu) bungkus plastic teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Qingshan berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.000 (seribu) gram netto. Total Keseluruhan Narkotika Jenis Shabu Seberat 2000 (Dua Ribu) Gram Netto;
- 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang berisikan narkotika jenis pil ecstasy warna hijau sebanyak 800 (delapan ratus) butir dengan berat keseluruhan seberat 280 (dua ratus delapan puluh) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastic warna biru yang berisikan narkotika jenis pil ecstasy warna hijau sebanyak 1.650 (seribu enam ratus lima puluh) butir dengan berat keseluruhan seberat 577,5 (lima ratus tujuh puluh tujuh koma lima) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastic bening yang dibalut dengan lakban warna hitam berisikan narkotika jenis pil ecstasy warna merah sebanyak 2.000 (dua ribu) butir dengan berat keseluruhan seberat 720 (tujuh ratus dua puluh) gram netto.
- 1 (satu) bungkus plastic bening yang dibalut dengan lakban warna hitam berisikan narkotika jenis pil ecstasy warna hijau sebanyak 2.700 (dua ribu tujuh ratus) butir dengan berat keseluruhan seberat 945 (sembilan ratus empat puluh lima) gram netto;
- Total Keseluruhan Narkotika Jenis Pil Extasy Seberat 2,522,5 (Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Lima Koma Lima) Gram
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor SIM 081264390114;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor SIM 082286597896;
- 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna hitam dengan nomor SIM 082214290273 dan 085359112217;
- 1 (satu) unit mobil toyota Avanza warna hitam dengan nomor Polisi BK-1421-QW;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna silver dengan nomor SIM 081292458411;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam dengan nomor Polisi BL-6757-NAC;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna biru dengan nomor SIM 085358027619 dan 081265137608;
- 1 (satu) unit mobil toyota Avanza warna hitam dengan nomor Polisi BK-
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna biru dengan nomor SIM 085358027619 dan 081265137608;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Streat warna silver dengan nomor polisi BK 6570 AJO;
Putusan PN MEDAN Nomor 3312/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 3312/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelson Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Sumardi, Br Hakim Anggota Oloan Silalahi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara Raoza Fauzan; Dipergunakan dalam berkas perkara an. Muhammad Rizki; Dipergunakan dalam berkas perkara Safrizal; 1648-ACL; Dipergunakan dalam berkas perkara AHMAD; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara 6.Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3312/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik284