- Menyatakan Terdakwa PANGKI SUWITO BIN HEBAR yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan dengan melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi Tanpa Memiliki izin dari pihak yang berwenang?;
- Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluih juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit pompa merk Robin warna kuning;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda tanpa Plat Nomor Polisi warna hitam dengan Nomor Rangka : MH1JBC123BK220833 dan Nomor Mesin sudah tidak TERINDENTIFIKASI LAGI
- 1 (satu) unit Genset merk Pro-Quip warna hitam
- 1 (satu) buah selang dengan panjang sekira 6 (enam) liter
- 1 (satu) buah Dirigen Plastik merk Suzuki berkapasitas 4 (empat) litr yang berisikan minyak mentah sekira 4 (empat) liter
- 1 (satu) buah Dirigen Plastik warna hitam
- 1 (satu) buah pipa canting
- 2 (dua) buah katrol berikut tali tambang
- 1 (satu) buah tadmond kosong berkapasitas sekira 1.000 Liter
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1698/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1698/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohannes Panji Prawoto, Mhbr Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara Dirampas untuk Dimusnahkan; 6.Membebankan pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1698/Pid.Sus/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1698/Pid.Sus/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1698/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik6828