- Menyatakan Terdakwa MUKROMIN MUQSID ALS RONI BIN tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenan itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar kwitansi yaitu sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 8 Maret 2021 dengan uang sebesar Rp. 250.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 18 Maret 2021 dengan uang sebesar Rp. 25.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 1 April 2021 dengan uang sebesar Rp. 10.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 5 April 2021 dengan uang sebesar Rp. 320.000.000,-.
- 4 (empat) lembar Rencana Anggaran Biaya (rab) Pembangunan Jalan yang berada di Jl. Rawang Sari, Jl. Rimba Balai, Jl. H. M. Isa dan Jl. Rimpo Kemampo.
- 1 (satu) lembar rekening koran an. HILMAN KRISNAMUKTI BIN LAWALATA.
- 1 (satu) lembar rekening koran an. NORMAN KRISNANDI BIN LAWALATA.
- 1 (satu) buah Fotocoy Sertifikat Hak Milik Nomor 191 yang terletak di Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II Kota Palembang.
- Uang tunai pecahan sebesar Rp. 100.000,- sebanyak 200 lembar dengan total uang sebesar Rp. 20.000.000,-
- 1 (satu) unit Handphone merek Xiomi A5 warna silver dengan nomor whatapps 081367792745.
- 1 (satu) unit Handphoen merek Samsung A20S dan 1 (satu) simcard dengan nomor 081278308697.
Putusan PN PALEMBANG Nomor 102/Pid.B/2022/PN Plg |
|
Nomor | 102/Pid.B/2022/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan, Br Hakim Anggota Edi Saputra Pelawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada saksi LAWALATA BIN AHMAD Dirampas untuk dmusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.00- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.B/2022/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 102/Pid.B/2022/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.B/2022/PN Plg
Statistik6623