- Menyatakan Terdakwa Julkifli Alias Kobus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Julkifli Alias Kobus oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Julkifli Alias Kobus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Julkifli Alias Kobus dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun serta denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok Surya 12 yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastik klip transparan 5x8 cm yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor:
- 1,81 (satu koma delapan satu) gram;
- 1,60 (satu koma enam nol) gram;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merek Levis;
- Uang sebesar Rp315.000,00 (Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demi Hadiantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana, Hakim Anggota Rizky Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jadi keseluruhan berat bersih 2 (dua) gulung plastik klip tranparan yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu setelah digunakan untuk penyalinan dan pemeriksaan pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram serta diajukan untuk kepentingan proses pembuktian dalam persidangan adalah seberat 2,69 (dua koma enam sembilan) gram. Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2021/PN Dpu
Statistik6718