- Menyatakan tuntutan provisi ditolak untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat Konvesi dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan Penggugat dr/Tergugat dk (ic. Amran) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 524/Nagori Bosar seluas 353 (tiga ratus lima puluh tiga) meter persegi serta segala sesuatu yang ada di atasnya, yang terletak di Jalan Lapangan tembak Kelurahan Setia Negaraa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, yang dahulu sebelum pemekaran wilayah pada tahun 2007 dikenal dengan Desa Nagori Bosar Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana tertulis dalam Surat Ukur Nomor 68/Nagori Bosar/2001 tanggal 11 Desember 2001 tertulis atas nama Amran;
- Menyatakan perbuatan Tergugat dr/Penggugat dk yang mengklaim sebagian tanah milik Penggugat dr/Tergugat dk sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.960.000,00 (satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 108/Pdt.G/2021/PN Pms |
|
Nomor | 108/Pdt.G/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Mkn |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Katharina Melati Siagian, Br Hakim Anggota Irma Hani Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotma Damanik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pdt.G/2021/PN Pms
Statistik10416