- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan (satu) bidang tanah seluas 119 m(seratus sembilan belas meter persegi) dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 05534 /Kel.Pondok Petir, atas nama atas nama Yana Rodiyanah (Tergugat) yang terletak di Jalan Bambu Kuning, sekarang RT 006, RW 001, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : rumah Bapak H Bahri Salim;
- Sebelah Selatan : rumah induk Penggugat dan Tergugat;
- Sebelah Utara : rumah Bp Asep;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut pada angka 2 (dua) adalah (setengah) untuk Penggugat dan(setengah) bagian lainnya untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan(seperdua) bagian yang menjadi hak Penggugat dari harta bersama sebagaimana disebut dalam angka 2, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harus dijual lelang dan hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang menguasai untuk melakukan pengosongan terhadap objek harta bersama sebagaimana tersebut dalam point 2 (dua);
- Menyatakan sita jaminan tidak dapat dilaksanakan;
- Menyatakan gugatan Penggugat petitum 2.1 tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Falicia Sharliz Alzena, lahir di Bogor pada tanggal 01 Juli 2007 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;
- Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya terhadap anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (M. Zainal Muttaqin Abdi, M.M, Bin Abd. Yati) untuk memberikan nafkah kepada anak melalui Tergugat Rekonvensi setiap bulan minimal sebesar Rp 2.500.000,00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 10% (sepuluh) persen untuk setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri ;
- Menyatakan (satu) bidang tanah seluas 72 m(tujuh puluh dua meter persegi) dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11376 atas nama Yana Rodiyanah yang terletak di di Komplek Villa Pamulang Blok CH2 Nomor 11 Kelurahan Pondok Benda Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : rumah ibu Wiwi (Blok CH7 No. 1);
- Sebelah Selatan : rumah bapak Hasyim (Blok CH2 No. 10);
- Sebelah Barat : jalan komplek;
- Sebelah Timur : rumah Bapak Lesmana;
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atas harta bersama tersebut pada angka 5 (lima) adalah (setengah) untuk Penggugat Rekonvensi dan(setengah) bagian lainnya untuk Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam angka 5 kepada Penggugat Rekonvensi, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harus dijual lelang dan hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai bagian masing-masing;
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang menguasai untuk melakukan pengosongan terhadap objek harta bersama sebagaimana tersebut dalam angka 5 (lima);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi petitum 2, 6 dan 12;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi petitum 7, 8, 9, 10, 11 dan 13 tidak dapat diterima ;
- Menolak gugatan rerekonvensi Tergugat Rekonvensi seluruhnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara (pemeriksaan setempat /discente) sejumlah Rp 1.430.000,00,- (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA DEPOK Nomor 3206/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
|
Nomor | 3206/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Idawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Yumidah, Br Hakim Anggota M. Kamal Syarif |
Panitera | Panitera Pengganti: Totih Rodiatul Amanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Dalam Konvensi : Sebagai Harta Bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang belum dibagi secara hukum; Dalam Rekonvensi: Sebagai Harta Bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang belum dibagi secara Hukum; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3206/Pdt.G/2021/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 3206/Pdt.G/2021/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3206/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Statistik341267