- Menyatakan Terdakwa Saiful Azwar Alias Zuar tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong;
- 1 (satu) helai plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih Narkoba jenis Shabu dengan berat Brutto 1,14 (satu koma empat belas) gram dan netto 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram;
- Uang tunai sebesar Rp. 12.000 (dua belas ribu rupiah);
- 1 (satu) buah jarum dibalut timah rokok;
- 1 (satu) buah dompet merk Levis warna coklat;
- 1 (satu) buah sepeda motor honda Vario CBS warna hitam tanpa plat nomor
Putusan PN Sei Rampah Nomor 460/Pid.Sus/2021/PN Srh |
|
Nomor | 460/Pid.Sus/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Steven Putra Harefa, Br Hakim Anggota Ayu Melisa Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti Emily Fauzi Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Ismail Alias Mail; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 460/Pid.Sus/2021/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 460/Pid.Sus/2021/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 460/Pid.Sus/2021/PN Srh
Statistik2220