- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rudi Suryadi Simanjuntak, ST bin Mubin Simanjuntak) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Mery Chen Harahap, SE binti Solahuddin Harahap) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi (Mery Chen Harahap, SE binti Solahuddin Harahap) berupa:
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana yang telah ditetapkan pada angka 2.1 dan 2.2 kepada Penggugat Rekonvensi saat Tergugat Rekonvensi mengikrarkan talak di depan sidang Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi (Rudi Suryadi Simanjuntak, ST bin Mubin Simanjuntak) dan Tergugat Rekonvensi (Mery Chen Harahap, SE binti Solahuddin Harahap) berupa 1 unit rumah yang terletak di Perumahan RCM No 2 Lingkungan II, Keluarahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan harta bersama pada angka 3 tersebut kepada Penggugat Rekonvensi;
Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 23/Pdt.G/2022/PA.Pspk |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2022/PA.Pspk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Kota Padangsidempuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadlah Mardiyah Pulungan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rujaini Tanjung, Br Hakim Anggota Hasybi Hassadiqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulita Fifprawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.1.nafkah masa lampau sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah); 2.2. nafkah iddah dan Mut?ah berupa emas seberat 10 ame (25 gram); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi biaya perkara sejumlah Rp 480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan biaya pemeriksaan setempat dibebankan kepada Termohon sejumlah Rp 1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2022/PA.Pspk.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2022/PA.Pspk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2022/PA.Pspk
Statistik119122