- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon (La Ode Syafruddin, S.SI. bin La Ode Syamsuddin), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Wa Ode Salma binti La Ode Gundi) di depan persidangan Pengadilan Agama Raha;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (La Ode Syafruddin, S.SI. bin La Ode Syamsuddin) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Wa Ode Salma binti La Ode Gundi) sebelum ikrar talak diucapkan, masing-masing:
- Nafkah Iddah selama tiga bulan sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 15.000.000,00 (limabelas juta rupiah);
- Nafkah untuk tiga orang anak masing-masing bernama Naldo Argana bin La Ode Syafruddin, Ilen Calista binti La Ode Syafruddin, dan Melia Sarona binti La Ode Syafruddin, setiap bulan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan diserahkan langsung kepada Penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun dengan kenaikan sebesar 10 % setiap tahunnya
- Menetapkan hak asuh atas tiga orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama Naldo Argana bin La Ode Syafruddin, Ilen Calista binti La Ode Syafruddin, dan Melia Sarona binti La Ode Syafruddin berada dalam asuhan bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
- Membebankan Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 695.000,- (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA RAHA Nomor 554/Pdt.G/2021/PA.Rh |
|
Nomor | 554/Pdt.G/2021/PA.Rh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Salam |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Anggota Aisyah Yusriyyah Ahdal, S.sybr Hakim Anggota Badirin |
Panitera | Panitera Pengganti: La Sahari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 554/Pdt.G/2021/PA.Rh.zip
- Download PDF
- 554/Pdt.G/2021/PA.Rh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 554/Pdt.G/2021/PA.Rh
Statistik7232