- Menyatakan Terdakwa I ARMAN MATALAPU Bin YASIN DAUDO, Terdakwa II ENDI Bin SARDIN, Terdakwa III HARMAN Bin DJAMIL L, Terdakwa IV SARIFUDIN Bin ASIS dan Terdakwa V ADRIANUS Bin RASYID Alias SADAM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas selempang berwarna coklat berisikan:
- 3 (tiga) buah korek api;
- 5 (lima) bilah Parang;
- 1 (satu) buah botol;
- 3 (tiga) buah anak busur;
- 2 (dua) buah batu;
Putusan PN UNAAHA Nomor 171/Pid.B/2021/PN Unh |
|
Nomor | 171/Pid.B/2021/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yan Agus Priadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulnia Pratiwi, Hakim Anggota Halim Jatining Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Mallewai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Nomor 172/Pid.B/2021/PN Unh atas nama Terdakwa Jurman Martandu Alias Paman Bin Andeleu d.k.k.; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pid.B/2021/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 171/Pid.B/2021/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.B/2021/PN Unh
Statistik12650