- Menyatakan Terdakwa DENY ZAINAL AHUDDIN, S.IP., M.M. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Berita Acara Nikel Ore dari saudara Deni Zaenal Ahuddin kepada hengky Gosal;
- 1 (satu) rangkap Fotocopi Perjanjian jual beli nikel ore No. 008/contrak.PJB/HJS-MBS/X12020 antara PT. Halmahera Jaya Sejahtera dan PT. Multi Bumi Sejahtera;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan Uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan Uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Bukti Tranfer sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Bukti Tranfer sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Bukti Tranfer sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Bukti Tranfer sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Putusan PN UNAAHA Nomor 195/Pid.B/2021/PN Unh |
|
Nomor | 195/Pid.B/2021/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yan Agus Priadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikhsan Ismail, Br Hakim Anggota Zulnia Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Ariani Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Korban; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.B/2021/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 195/Pid.B/2021/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.B/2021/PN Unh
Statistik126115