- Menyatakan Terdakwa I Burhanudin Bin Eryadi dan Terdakwa II Syahrul Tri Apriyansyah Bin Wagiman Marsudi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merah, dengan nomor polisi : B-5083-FFC, no. rangka : MH1KF711XMK116124, no. mesin : KF71E1116218.
- 1 (satu) buah kunci remot sepeda motor.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX, tahun 2021, warna merah : tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka : MH1KF711XMK116124, no. mesin : KF71E1116218.
- 1 (satu) buah plat nomor polisi : B-5083-FFC.
- 1 (satu) buah kunci remot sepeda motor.
- 1 (satu) buah obeng kembang warna putih dengan merk camel.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, no. polisi : B-4920-KSI, no. rangka : MH1JFV1133HK742524, no. mesin : JFV1E1749762, berikut anak kunci kontak sepeda motor.
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2017, dengan no. polisi : B-4330-FLR, no. rangka : MH1JFV1133HK742524, no. mesin : JFV1E1749762.
- 1 (satu) unit hand phone realmi C2 warna biru.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Cikarang Nomor 682/Pid.B/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 682/Pid.B/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Al Fadjri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suhadi Putra Wijaya, Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | Panitera Pengganti Eli Susilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Ahmad Bin Sauwih (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 682/Pid.B/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 682/Pid.B/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 682/Pid.B/2021/PN Ckr
Statistik6338