- Menyatakan Terdakwa Hendra Gunawan als Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjual Rokok Yang Tidak Dilekati Pita Cukai?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.196.662.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Toyota Calya Nomor polisi B 1396 JFA
- 1 (satu) buah STNK mobil Toyota Calya No. 17342395
- Handphone merek OPPO RENO 6 sebanyak 1 (satu) unit;
- 1 (satu) buah SIM Card Simpati No. 0525 0000 0318 1166;
- Hasil Tembakau (rokok) tidak dilekati pita cukai, sebagai berikut :
- Merek ?369 Sam Liok Kioe? sebanyak 610 bungkus @ 20 batang;
- Merek ?86 Limited Edition? sebanyak 520 bungkus @ 20 batang;
- Merek ?Anoah? sebanyak 80 bungkus @ 20 batang;
- Merek ?Coffee Stik? sebanyak 800 bungkus @ 20 batang;
- Merek ?Dalill Fine Cut Filter Bold? sebanyak 2680 bungkus @ 20 batang;
- Merek ?Dalill Hitam? sebanyak 20 bungkus @ 20 batang;
- Merek ?Deflay? sebanyak 50 bungkus @ 20 batang.
- Merek ?Dubai? sebanyak 800 bungkus @ 20 batang.
- Merek ?HJS? sebanyak 240 bungkus @ 20 batang;
- Merek ?King SP? sebanyak 2 bungkus @ 20 batang;
- Merek ?Lois Mild? sebanyak 500 bungkus @ 20 batang;
- Merek ?MA & SAMA Mild? sebanyak 20 bungkus @ 20 batang;
- Merek ?Nat Geo Mild? sebanyak 400 bungkus @ 20 batang;
- Merek ?S Mild? sebanyak 800 bungkus @ 20 batang;
- Merek ?Surya Galaxy Bold? sebanyak 550 bungkus @ 20 batang;
- Merek ?Vios Special? sebanyak 800 bungkus @ 20 batang;
- Merek ?YS Pro Mild? sebanyak 440 bungkus @ 20 batang;
- Merek ?Old Man? sebanyak 50 bungkus @ 20 batang
Putusan PN Cikarang Nomor 724/Pid.B/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 724/Pid.B/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Ramadhani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudha Dinata, Br Hakim Anggota Maria Krista Ulina Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Urip Sarjianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 724/Pid.B/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 724/Pid.B/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 724/Pid.B/2021/PN Ckr
Statistik17379