- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA III AGUNG SUNDOYO DAN JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 758/PID.B/2021/PN,JKT,SEL TANGGAL 25 OKTOBER 2021;
- MENYATAKAN SURAT DAKWA PENUNTUT UMUM NO. REG. PERKARA : PDM-271/JKTSEL/08/2021 TANGGAL 24 AGUSTUS 2021 MEMENUHI SYARAT-SYARAT FORMIL DAN MARERIIL SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM PASAL 143 AYAT (2) HURUF A DAN HURUF B KUHAP;
- MEMERINTAHKAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN UNTUK MEMBUKA KEMBALI PERSIDANGAN, MELANJUTKAN PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA NOMOR 758/PID.B/2021/PN,JKT,SEL TANGGAL 25 OKTOBER 2021 ATAS NAMA TERDAKWA I. PRASETYO ADI NUGROHO, TERDAKWA II SUPRIYANTO, S.E, TERDAKWA III AGUNG SUNDOYO DAN TERDAKWA IV. HIKMAT HAYAT;
- MENANGGUHKAN BIAYA PERKARA SAMPAI PUTUSAN AKHIR;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa III Agung Sundoyo dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 758/Pid.B/2021/PN,Jkt,Sel tanggal 25 Oktober 2021;
- Menyatakan Surat Dakwa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-271/JKTSEL/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 memenuhi syarat-syarat formil dan mareriil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP;
- Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membuka kembali persidangan, melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 758/Pid.B/2021/PN,Jkt,Sel tanggal 25 Oktober 2021 atas nama Terdakwa I. Prasetyo Adi Nugroho, Terdakwa II Supriyanto, S.E, Terdakwa III Agung Sundoyo dan Terdakwa IV. Hikmat Hayat;
- Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Putusan PT JAKARTA Nomor 2/PID/2022/PT DKI |
|
Nomor | 2/PID/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iersyaf |
Hakim Anggota | Brhi. A. Sanwari Ha, H. Mulyanto |
Panitera | Yulman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID/2022/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 2/PID/2022/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1245 K/Pid/2022
Banding : 2/PID/2022/PT DKI
Statistik466190