- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Tamah alias Tama binti Wakiman yang meninggal dunia pada 16 Juli 2017 adalah :
Putusan PA SURABAYA Nomor 445/Pdt.P/2022/PA.Sby |
|
Nomor | 445/Pdt.P/2022/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Sufijati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah, Br Hakim Anggota H. Hamzanwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Harudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Ba'i alias Bai bin Takrip, yang telah meninggal dunia pada 21 September 2016 adalah : 2.1 Tamah alias Tama binti Wakiman, Sebagai Isteri 2.2 Tuni binti Ba'i alias Bai, Sebagai Anak Kandung perempuan 2.3 Temu Tuminah binti Ba'i alias Bai, Sebagai Anak Kandung perempuan 2.4 Tunah binti Ba'i alias Bai, Sebagai Anak Kandung perempuan 2.5 Karyono bin Ba'i alias Bai, Sebagai Anak Kandung laki-laki 2.6 Suriyati binti Suladi, Sebagai Cucu/Ahli Waris pengganti dari Suladi bin Ba?i alias Bai 2,.7 Syamsul Hadi bin Suladi, Sebagai Cucu/Ahli Waris pengganti dari Suladi bin Ba?i alias Bai 2.8 Nurul Atimiyah binti Suladi, Sebagai Cucu/Ahli Waris pengganti dari Suladi bin Ba?i alias Bai; 3.1 Tuni binti Ba'i alias Bai, Sebagai Anak Kandung perempuan 3.2 Temu Tuminah binti Ba'i alias Bai, Sebagai Anak Kandung perempuan 3.3 Tunah binti Ba'i alias Bai, Sebagai Anak Kandung perempuan 3.4 Karyono bin Ba'i alias Bai, Sebagai Anak Kandung laki-laki 3.5 Suriyati binti Suladi, Sebagai Cucu/Ahli Waris pengganti dari Suladi bin Ba?i alias Bai 3.6 Syamsul Hadi bin Suladi, Sebagai Cucu/Ahli Waris pengganti dari Suladi bin Ba?i alias Bai 3.7 Nurul Atimiyah binti Suladi, Sebagai Cucu/Ahli Waris pengganti dari Suladi bin Ba?i alias Bai; 3. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.595.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 445/Pdt.P/2022/PA.Sby.zip
- Download PDF
- 445/Pdt.P/2022/PA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 445/Pdt.P/2022/PA.Sby
Statistik2114