- Menyatakan terdakwa I. Asep Maulana Makhpudz alias Asep bin Sujadi, terdakwa II. Muhamad Asri alias Apuy bin Armani, terdakwa III. Munadjat alias Nadjat bin Haji Darin, terdakwa IV. Maskur alias Apung bin Rohani, terdakwa V. Suyadi alias Yadi bin Suwardi, dan terdakwa VI. Abdul Rozak alias Nonong bin Haji Darin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN DEMAK Nomor 210/Pid.B/2021/PN Dmk |
|
Nomor | 210/Pid.B/2021/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Arimbi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Misna Febriny, Mhbr Hakim Anggota Obaja David J.h Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Mochtar Dwi Hidayanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) lembar foto copy berita acara tanggal 12 September 2021, 1 (satu) lembar fotocopy cartridge prepare form, tanggal 10 September 2021 dan 1 (satu) lembar fotocopy cash Opname Form tanggal 10 September 2021, 5 (lima) lembar fotocopy cartridge prepare form tanggal 1 Oktober 2021, dikembalikan kepada saksi Sugiarto bin Suparno; - Uang tunai senilai Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), Uang tunai sejumlah Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), uang tunai sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Uang tunai sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dikembalikan kepada yang berhak BANK CIMB NIAGA; - 1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru merk BOY LONDON, 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan RUNNING STYLE, , 1 (satu) tabung oksigen terbungkus karet warna hitam, 1 (satu) buah selang karet warna merah, 1 (satu) buah selang karet warna hijau, 1 (satu) buah blender las, 2 (dua) buah Regulator, 1 (satu) buah bor tangan beserta 3 (tiga) mata bor, 1 (satu) buah linggis panjang 40 cm, 1 (satu) pasang sarung tangan warna hitam, 1 (satu) buah sebo warna hitam bergaris putih), dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol: K-2909-ANF warna putih An. RETNO SRI WAHYUNI dikembalikan terdakwa Munadjat alias Nadjat bin Haji Darin; - 1 (satu) unit Mobil Honda Mobilio No.Pol: K-9422-WF beserta STNK An. SUTARMI., sudah sepatutnya dikembalikan kepada DEDIT AVO KURNIAWAN; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.B/2021/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 210/Pid.B/2021/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.B/2021/PN Dmk
Statistik7927