- Menyatakan Terdakwa I. Juni Darwan alias Jagur Bin Amri, Terdakwa II. Bursihan alias Bur Bin Matsin, Terdakwa III. Ekson Hadi alias Ekson Bin Joanang, Terdakwa IV. Sopian als Pian Bin Somad dan Terdakwa V. Hindi alias Hindi Bin Sukirmanterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Juni Darwan alias Jagur Bin Amri, Terdakwa II. Bursihan alias Bur Bin Matsin, Terdakwa III. Ekson Hadi alias Ekson Bin Joanang, Terdakwa IV. Sopian als Pian Bin Somad dan Terdakwa V. Hindi alias Hindi Bin Sukirman tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan lamanya Para terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pelepah kelapa sawit dengan ukuran kurang 2 (dua) meter
- 2 (dua) buah pelepah kelapa sawit yang sudah dipotong dengan ukuran lebih kurang 60 cm
- 1 (satu) buah potongan kayu akasia dengan Panjang lebih kurang 90 cm
- 1 (satu) bundle Hak Guna Bangunan No 00279
- Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BENGKULU Nomor 475/Pid.B/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 475/Pid.B/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rr. Dewi Lestari Nuroso, Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Ratna Surri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada PT Hasfarm Inti Managemen; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 475/Pid.B/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 475/Pid.B/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 475/Pid.B/2021/PN Bgl
Statistik5715