- Menyatakan terdakwa LIM CEN BUI Anak MOK SA FA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa LIM CEN BUI Anak MOK SA FA, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip plastik transparan yang diberi angka 1 berisi 9 klip plastik transparan yang berisi narkotika dengan jenis shabu dengan berat netto 1,90 (satu koma sembilan nol) gram;
- 1 (satu) klip plastik transparan yang diberi angka 2 berisi 7 klip plastik transparan yang berisi narkotika dengan jenis shabu dengan berat netto 1,20 (satu koma dua nol) gram;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 341/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 341/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiwik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Andy Robert., S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) klip plastik transparan yang diberi angka 3 berisi 6 klip plastik transparan yang berisi narkotika dengan jenis shabu dengan berat netto 2,56 (dua koma lima enam) gram; - 1 (satu) buah botol plastik warna transparan; - 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam beserta kartu yang terdapat di dalamnya; - 1 (satu) bungkus klip plastik transparan; Dirampas untuk dimusnahkan - Uang tunai Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara 6. Membebakan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 341/Pid.Sus/2021/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 341/Pid.Sus/2021/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 341/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik7617