- Menyatakan Terdakwa BAHARUDDIN Alias BARO Bin MISENG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) saset/paket plastik bening berperekat yang berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 947,5 (sembilan empat tujuh koma lima) gram kemudian disisihkan berat awal netto 8,6471 (delapan koma enam empat tujuh satu) gram dan berat akhir netto 8,6226 (delapan koma enam dua dua enam) gram;
- 1 (satu) buah kardus;
- 1 (satu) kantong kresek warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone (poli ponik) warna biru dengan nomor IMEI 1 : 355562387398746, IMEI 2: 3555623874987445;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki satria warna hitam kombinasi merah;
Putusan PN PARE PARE Nomor 7/Pid.Sus/2022/PN Pre |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2022/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Krisfian Fatahila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Restu Permadi, Br Hakim Anggota Muhammad Arif Billah Lutffi |
Panitera | Panitera Pengganti Minarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2022/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2022/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2022/PN Pre
Statistik6112