- Menyatakan terdakwa RIZKI FUJIANTI Binti ABD. RAUF tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan Hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah wadah plastik warna putih yang berisi 10 (sepuluh) paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan dengan berat bruto 1,32 gram.
- 1 (satu) buah jaket warna abu-abu
- 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Note 9 warna biru.
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia dengan Nomor Imei 357002/04/790940/8
- Uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah );
Putusan PN PALU Nomor 593/Pid.Sus/2021/PN Pal |
|
Nomor | 593/Pid.Sus/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chairil Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suhendra Saputra, Hbr Hakim Anggota Anthonie Spilkam Mona |
Panitera | Panitera Pengganti: Firman Aras |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 593/Pid.Sus/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 593/Pid.Sus/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 593/Pid.Sus/2021/PN Pal
Statistik6420