- Menyatakan Terdakwa FAISAL UMAR FIRMANSYAH Bin FARID FIRMANSYAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Dengan Sengaja Mengubah, Menambah, Mengurangi, Melakukan Transmisi, Merusak, Menghilangkan, Memindahkan, Menyembunyikan Suatu Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Milik Orang Lain Atau Milik Publik ?, sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 8365193785 atas nama Sdr. FAISAL UMAR FIRMANSYAH ;
- Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 003801070151503 atas nama Sdr. FAISAL UMAR FIRMANSYAH;
- 1 (satu) akun facebook @Vaisal Vermansyah dengan username vaisal.vermansyah paswoord Kudusjaya2020$ ;
- Handphone Iphone 8+ warna gold ;
- Handphone Iphone 12 Pro warna pacific blue ;
- 1 (satu) akun gmail vaisal.vermansyah@gmail.com paswoord matrix.20151 ;
- Aplikasi VPN 911 dengan akun faisalfleck paswoord matriX2015 ;
- Akun dropper barang di Ship7.com dengan username jokervy@yahoo. com dan paswoord matrix.2015.9 ;
- Akun aplikasi pembayaran Klarna dengan username faisaloemar@ yahoo.com ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 345/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 345/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua P Cokro Hendro Mukti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Ari Astuti, Mhbr Hakim Anggota Purnama |
Panitera | Panitera Pengganti : Noorman Nefonanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 345/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 345/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 345/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik1106769