- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan secara hukum bahwa perkawinan antara Penggugat (SRI EKAWATI RAGIL PAMUNGKAS) dan Tergugat ( PATRIA ARIJATI ) sebagaimana tercantum dalam kutipan Akta perkawinan nomor : 0373/CS/G/2006 tanggal 26 Juni 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman ,putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yogyakarta untuk dapat mencatat perceraian tersebut dalam buku resigister yang sedang berjalan dan menerbitkan kutipan akte perceraian dan mengirimkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Sleman untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk dilakukan pencatatan perceraian tersebut pada Register yang diperuntukan untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraiannya dan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Sleman untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.051.000,- (satu juta lima puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 94/Pdt.G/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Ari Astuti, Mhbr Hakim Anggota Mahaputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Yani Widiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pdt.G/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 94/Pdt.G/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pdt.G/2021/PN Yyk
Statistik14191