- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan orang yang identitasnya tercantum dalam:
- Kartu Tanda Penduduk Propinsi Jawa Barat Kabupaten Subang NIK. 3213097112840008 atas nama WIDA, tempat lahir di Subang, pada tanggal 31 Desember 1984;
- Kartu Keluarga No. 3213092403090202 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang tertanggal 1 September 2015 atas nama Kepala Keluarga JULI, dengan nama lengkap Pemohon WIDA, NIK 3213097112840008, tempat lahir di Subang, tanggal lahir 31 Desember 1984;
- Kutipan Akta Nikah No. 78/70/I/2005, tertanggal 28 November 2005 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, dengan nama WIDAH, tempat lahir di Subang, tempat dan tanggal lahir Subang, 18 Th;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon dengan nama WIDAH lahir di Subang, 18 Th dalam Kutipan Akta Nikah No. 78/70/I/2005, tertanggal 28 November 2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Ciasem, Kabupaten Subang diubah menjadi nama WIDA lahir di Subang pada tanggal 31 Desember 1984;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang tentang perubahan nama Pemohon pada Akta Nikah Pemohon sekaligus mencatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada APBD pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2020 yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SUBANG Nomor 82/Pdt.P/2020/PN SNG |
|
Nomor | 82/Pdt.P/2020/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Anisa Primadona Duswara |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Anisa Primadona Duswara |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Zaki L. Fahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
ME N E T A P K A N adalah orang yang sama / satu orangnya yaitu Pemohon yang selanjutnya akan menggunakan nama WIDA, NIK 3213097112840008, tempat lahir Subang, tanggal lahir 31 Desember 1984; |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pdt.P/2020/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 82/Pdt.P/2020/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pdt.P/2020/PN SNG
Statistik3711