- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan atas perbedaan Nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon adalah orang yang sama dan atau satu orang yang sama sebagaimana yang tercantum dalam :
- Kartu Tanda Penduduk tertanggal 11 September 2012, dan Kartu Keluarga No. 3213092303110098 tertanggal 17 Oktober 2017, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, bernama YENI No. NIK. 3213094412610002, lahir di Jakarta, pada tanggal 04 Desember 1961, dengan;
- Kutipan Akta Nikah No. 02/462/VV/81, tertanggal 15 Desember 1981, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebet Kotamadya Jakarta Selatan, bernama NURAENI lahir di Jakarta, pada tanggal 03 November 1961;
- Menetapkan dan memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, untuk merubah dan memperbaiki data identitas pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah No. 02/462/VV/81, tertanggal 15 Desember 1981, yang semula bernama NURAENI lahir di Jakarta, pada tanggal 03 November 1961, menjadi bernama YENI, lahir di Jakarta, pada tanggal 04 Desember 1961, sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk No. NIK. 3213094412610002 tertanggal 11 September 2012, dan Kartu Keluarga No. 3213092303110098 tertanggal 17 Oktober 2017, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang;
- Menetapkan nama pemohon yang akan digunakan dikemudian hari sebagai identitas selanjutnya adalah YENI No. NIK. 3213094412610002, lahir di Jakarta pada tanggal 04 Desember 1961, sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk tertanggal 11 September 2012, dan Kartu Keluarga No. 3213092303110098 tertanggal 17 Oktober 2017, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang;
- Membebankan biaya perkara ini kepada APBD pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang tahun 2020 sejumlah Rp 166.000 (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SUBANG Nomor 89/Pdt.P/2020/PN SNG |
|
Nomor | 89/Pdt.P/2020/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Subiar Teguh Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Subiar Teguh Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Apri Minondo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pdt.P/2020/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 89/Pdt.P/2020/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pdt.P/2020/PN SNG
Statistik4520