- Kartu Tanda Penduduk Propinsi Jawa Barat Kabupaten Subang NIK. 3213090107800910 atas nama SUKRAM, tempat lahir di Subang, pada tanggal 01 Juli 1980;
- Kartu Keluarga No. 3213090804066793 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang tertanggal 08 Februari 2019 atas nama Kepala Keluarga SUKRAM, dengan nama lengkap SUKRAM, NIK 3213090107800910, tempat lahir di Subang, tanggal lahir 01 Juli 1980;
- Kutipan Akta Nikah No. 157/79/V/96 tanggal 08-05-1996 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, dengan nama SUKRAM, tempat lahir di Subang, Tempat dan tanggal lahir Subang, 23 th;
Putusan PN SUBANG Nomor 75/Pdt.P/2020/PN SNG |
|
Nomor | 75/Pdt.P/2020/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Gorga Guntur |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Gorga Guntur |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurifah Amaliah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan orang yang identitasnya tercantum dalam: adalah orang yang sama / satu orangnya yaitu Pemohon yang selanjutnya akan menggunakan nama SUKRAM, NIK 3213090107800910, tempat lahir Subang, tanggal lahir 01 Juli 1980; 3. Menetapkan perubahan nama Pemohon dengan nama SUKRAM dalam Kutipan Akta Nikah No. 157/79/V/96 tanggal 08-05-1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Ciasem, Kabupaten Subang diubah menjadi nama SUKRAM lahir di Subang pada tanggal 01 Juli 1980; 4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang tentang perubahan nama Pemohon pada Akta Nikah Pemohon sekaligus mencatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 5. Membebankan biaya permohonan ini kepada APBD pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2020 yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.P/2020/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.P/2020/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pdt.P/2020/PN SNG
Statistik4811